Resume Artikel Ilmiah “POSITIVISASI HUKUM KELUARGA ISLAM SEBAGAI LANGKAH PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA: KAJIAN SEJARAH POLITIK HUKUM ISLAM”

 


Artikel ilmiah berjudul “Positivisasi Hukum Keluarga Islam sebagai Langkah Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia: Kajian Sejarah Politik Hukum Islam” karya Nurul Ma’rifah membahas perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia dari perspektif sejarah politik dan hukum. Penulis menekankan bahwa upaya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika politik, terutama peran pemerintah pada berbagai era.

Artikel ini menyelidiki bagaimana pemerintah Indonesia, sejak masa Orde Lama hingga era Reformasi, telah berkontribusi pada positivisasi hukum keluarga Islam. Pada masa Orde Lama, meskipun ada usaha untuk mengatur hukum keluarga Islam, produk hukum yang dihasilkan masih terbatas, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Namun, pada era Orde Baru, di bawah kepemimpinan Soeharto, terdapat langkah signifikan dalam pembaharuan hukum keluarga Islam. Ini tercermin dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menjadi landasan penting dalam hukum keluarga Islam di Indonesia.

Pemerintahan Orde Baru juga memperkenalkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menjadi acuan bagi peradilan agama di Indonesia. KHI disusun dengan mengadopsi berbagai sumber hukum fikih klasik, dan meskipun mendapat kritik karena dianggap mempertahankan pandangan dominan yang kurang progresif, KHI tetap menjadi langkah maju dalam positivisasi hukum Islam di Indonesia.

Namun, setelah berakhirnya Orde Baru dan masuknya era Reformasi, upaya pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia mengalami stagnasi. Ini disebabkan oleh perubahan dalam konfigurasi politik yang lebih demokratis, di mana pemerintah tidak lagi memiliki kendali otoriter seperti sebelumnya. Pada era Reformasi, meskipun ada inisiatif untuk merevisi KHI dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, termasuk melalui Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI), upaya tersebut menghadapi banyak tantangan dan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat, terutama dari kalangan yang mengusung pandangan tekstualis.

Penulis berargumen bahwa pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia sangat bergantung pada kemauan politik (political will) dari pemerintah yang berkuasa. Ketika pemerintah memiliki sikap tegas dan otoriter, pembaharuan hukum cenderung berhasil, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Sebaliknya, ketika pemerintah lebih demokratis dan cenderung mengakomodasi berbagai pandangan, pembaharuan hukum keluarga Islam menjadi lebih sulit untuk direalisasikan.

Artikel ini juga menyoroti pentingnya reformasi hukum keluarga Islam yang lebih kontekstual dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Penulis menyarankan bahwa positivisasi hukum keluarga Islam harus melibatkan lebih banyak dialog antara berbagai kelompok masyarakat, serta mempertimbangkan kearifan lokal dan perkembangan zaman agar hukum yang dihasilkan lebih komprehensif dan relevan.

Secara keseluruhan, artikel ini memberikan pandangan kritis terhadap proses pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia, menunjukkan bahwa dinamika politik dan sikap pemerintah sangat mempengaruhi berhasil tidaknya upaya tersebut. Penulis mengajak pembaca untuk merenungkan perlunya pembaharuan yang lebih inklusif dan kontekstual agar hukum keluarga Islam di Indonesia dapat terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman.

TUGAS PKKMB : chesta adabi sanggara dharmawan

Komentar